loader

Syarat Dan Ketentuan

  1. IDExpress tidak bertanggung jawab atas:

    – Kehilangan atau kerusakan dokumen atau barang yang diakibatkan ketidaksempurnaan pembungkusan oleh Pengirim
    – Keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian penjual; dan
    – Denda, kehilangan atau kerusakan selama paket berada dalam penahanan Bea dan Cukai atau pejabat berwenang lainnya.

  2. Berat dan Dimensi:
    Massa BarangPerhitungan Massa Barang untuk dikalkulasi Harga Pengiriman
    0 – 1,30 kg1 kg
    1,31 kg – 2,30 kg2 kg
    2,31 kg – 3,30 kg3 kg
    3,31 kg – 4,30 kg4 kg
    dan begitu seterusnyadan begitu seterusnya
  3. Tarif Pengiriman

    IDexpress berhak mengenakan Tarif Pengiriman atas Layanan Pengiriman kepada Pengirim.

  4. Standar Kemasan Produk:
    1. Informasi Umum :
      1. Idexpress bertanggung jawab atas kemasan Produk yang kirimkan, yaitu:
        1. Menyediakan kemasan yang layak, siap dan dapat diterima oleh semua pengiriman. Pengirim bertanggung jawab atas kemasan Produk dan menjamin keamanan pengiriman;
        2. Tidak melakukan pengiriman dengan layanan multikoli;
        3. Memberikan informasi yang akurat mengenai identitas pengirim dan penerima serta isi Produk. Isi Produk merupakan tanggung jawab Pengirim;
        4. Menempelkan label yang diperlukan ketika ada penanganan khusus (misalnya: label barang pecah belah (fragile), dll);
        5. Memastikan bahwa Produk telah siap untuk dikirimkan.
      2. Ketentuan pengemasan setiap Produk adalah sebagai berikut:
        1. Dilarang menggunakan kotainer foam (Expanded Polystyrene Foam), kecuali dengan menggunakan wadah yang kokoh atau telah disetujui oleh Pihak Pertama, termasuk benda-benda medis;
        2. Dilarang menggunakan wet ice sebagai pendingin, agar tidak terjadi kebocoran.
      3. Ketentuan pengiriman baterai kering (dry battery) adalah sebagai berikut:
        1. Baterai disusun secara paralel dan dilapisi bubble wrap, kecuali untuk lithium-ion battery;
        2. Setiap susunan ke atasnya diberi pemisah yang bersifat tidak konduktif;
        3. Kemasan diberikan label jika memerlukan penanganan khusus;
        4. Pengemasan menggunakan packing kayu. Pengiriman baterai hanya diperbolehkan jika melalui jalur darat
      4. Ketentuan pengiriman barang elektronik, komputer/laptop atau komponennya, mesin atau benda otomotif adalah sebagai berikut:
        1. Menggunakan kemasan asli/original dari produk;
        2. Satuan produknya dilapisi dengan plastik;
        3. Produk dilapisi dengan Styrofoam atau bubble wrap setebal minimal 3 (tiga) cm dan maksimal 6 (enam) cm;
        4. Produk dimasukan di dalam kotak dan disegel menggunakan H tapping method;
        5. Pengemasan menggunakan packing kayu. Pengemasan Produk berisi handphone dengan jumlah kurang dari 6 (enam) unit untuk setiap alamat tujuan maka tidak diwajibkan menggunakan packing kayu.
      5. Ketentuan pengiriman barang pecah belah adalah sebagai berikut:
        1. Setiap ruang di luar atau dalam Produk diberi peredam, misalnya potongan kertas atau busa;
        2. Setiap Produk diberi bubble wrap atau busa polyester;
        3. Produk dimasukkan kedalam kotak dan disegel menggunakan H tapping method;
        4. Pengemasan menggunakan packing kayu.
      6. Ketentuan pengiriman barang tajam/runcing adalah sebagai berikut:
        1. Setiap produknya diberi bubble wrap atau busa polyester;
        2. Produk dimasukkan kedalam kotak dan disegel menggunakan H tapping method;
        3. Pengemasan menggunakan packing kayu.
      7. Ketentuan pengiriman barang kecil dalam jumlah banyak adalah produk dibungkus dengan goni atau wadah yang kokoh dan disegel menggunakan H tapping method.
      8. Ketentuan pengiriman botol berisi cairan (volume cairan maksimal 100 (seratus) ml) adalah sebagai berikut:
        1. Setiap botol dibungkus dengan mengggunakan plastik;
        2. Tutup botol disegel dengan rapat menggunakan plastik/lakban dan divacum;
        3. Setiap botol dilapisi dengan bubble wrap minimal 3 (tiga) lapis dan direkatkan dengan lakban secara menyeluruh untuk menghindari terjadinya benturan pada proses pengirirman barang;
        4. Pengemasan dapat ditambah menggunakan kardus. Setiap ruang di luar produknya diberi peredam, misalnya potongan kertas atau busa.
      9. Barang yang tidak dapat diterima untuk tujuan internasional adalah:
        1. Tujuan kantor pos militer;
        2. Uang (koin, uang tunai, mata uang, uang kertas dan surat berharga setara dengan kas, seperti saham, obligasi dan surat tunai);
        3. Organ tubuh manusia atau hewan;
        4. Bahan peledak, kecuali Divisi 1.4 (Bahan Peledak) yang diterima di Kanada, Jerman, Perancis, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Inggris;
        5. Segala jenis senjata dan komponennya, kecuali dengan persetujuan Pihak Pertama dan pemerintah;
        6. Bahan makanan yang mudah busuk atau makanan yang cepat basi;
        7. Hewan hidup atau mati, termasuk serangga, kecuali dengan persetujuan Pihak Pertama;
        8. Tanaman atau bagian atau bagian tanaman hidup atau mati, kecuali dengan persetujuan Pihak Pertama;
        9. Tiket undian atau perangkat perjudian;
        10. Material pornografi;
        11. Limbah berbahaya, termasuk jarum suntik dan limbah klinis;
        12. Produk atau komoditi yang dilarang oleh hukum internasional dan negara yang bersangkutan;
        13. Hewan mati, termasuk serangga dan peliharaan, yang telah diproses maupun belum;
        14. Produk yang basah, lengket, maupun berbau tajam;
        15. Margasatwa yang dilindungi.
      10. Sampel klinis adalah bagian hewan atau manusia yang tidak terinfeksi, kotoran, jaringan tubuh, darah, dan obat-obatan yang disetujui Kementrian Kesehatan atau Departemen terkait dalam produk darah. Ketentuan pengiriman sampel klinis adalah sebagai berikut:
        1. Pengiriman sampel hanya dapat dikirim ke tujuan daerah pulau jawa dan pengiriman menggunakan jalur darat;
        2. Pengiriman sampel tersebut harus dimasukan dalam 4 (empat) lapis kemasan:
          1. Wadah kedap air primer;
          2. Bahan penyerap;
          3. Wadah kedap air sekunder;
          4. Kemasan luar yang kokoh.
      11. Identifikasi, klasifikasi, pengemasan, pemberian tanda dan label, serta perizinan Barang
        Berbahaya (Dangerous Good/DG) merupakan tanggung jawab pengirim.
        Berikut adalah beberapa barang berbahaya:
        1. Bahan peledak: Kembang Api, petasan, amunisi, dan bahan peledak lainnya;
        2. Cairan yang mudah terbakar: Bahan bakar, cat minyak/produk cat, parfum/cologne, generator, dan pelarut;
        3. Bahan Gas Bertekanan: kaleng aerosol, cat semprot gas cair, pemantik, cartridge CO2, dan gas cair yang didinginkan;
        4. Karat: Pembersih cair maupun padat, akumulator, dan produk-produk yang mengandung merkuri;
        5. Lain-lain: Peralatan kimia dan P3K, barang-barang konsumsi atau makanan cepat basi, dry ice (CO2 padat, sering digunakan sebagai pendingin untuk makanan, kimia, dan Produk-Produk medis), baterai lithium dan mesin pembakaran dalam.
      12. Pengiriman yang diharuskan menggunakan packing kayu adalah:
        1. Baterai;
        2. Komputer atau komponennya;
        3. Handphone dengan jumlah 6 (enam) unit atau lebih untuk setiap alamat tujuan;
        4. Mesin atau benda otomotif;
        5. Sepeda full set yang belum dirakit, jari-jari/rims atau frame sepeda;
        6. Barang pecah belah;
        7. Kaca;
        8. Tabung fluorescent, lampu neon, x-ray dan segala jenis penerangan;
        9. Kontainer Foam (expanded polystyrene foam);
        10. Benda tajam/runcing;
        11. Barang berat dengan ukuran dimensi yang telah ditentukan.
      13. Ketentuan packing kayu, adalah sebagai berikut:
        1. Produk dikemas sesuai dengan ketentuan pengemasan Pihak Pertama berdasarkan isinya;
        2. Produk dikemas menggunakan kayu;
        3. Disetiap sudut nya menggunakan three-way comer;
        4. Produk harus diasuransikan.
  5. Pengirim dilarang mengirimkan barang sebagai berikut:
    1. Barang berbahaya yang mudah meledak dan terbakar, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan/atau barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan;
    2. Barang perhiasan dan/atau barang berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada emas, perak dan berlian;
    3. Binatang dan tumbuhan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan;
    4. Barang ilegal termasuk namun tidak terbatas pada organ manusia, barang curian, peralatan dan/atau perlengkapan judi, senjata api, senjata tajam, dan airsoft gun;
    5. Uang tunai dan surat atau dokumen berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada cek, surat warkat pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor, ijazah asli, dokumen tender, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, dan/atau BPKB asli;
    6. Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban umum;
    7. Barang berbahaya dan beracun (B3) yang dapat membahayakan kurir saat proses pengiriman termasuk namun tidak terbatas pada bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, bahan yang menimbulkan iritasi dan beracun pada tubuh manusia, cairan kimia korosif, bahan beracun dan barang berbahaya lainnya;
  6. Ganti Rugi:
    1. Idexpress akan melakukan ganti-rugi atas Barang hilang atau rusak yang disebabkan oleh Kurir, yang menyebabkan ketidaksesuaian jumlah Barang dalam laporan pengiriman dengan laporan penerimaannya atau Barang kiriman mengalami kerusakan pada kemasan luar, dengan menunjukan bukti berupa Video Unboxing ataupun foto Produk tersebut.
    2. Permintaan klaim tidak akan diterima dan tidak berlaku untuk Barang yang telah diterima oleh Penerima lebih dari 3 (tiga) hari kalender.
    3. Nilai penggantian kerugian atas Barang hilang atau rusak (tidak menggunakan asuransi) adalah sebesar Nilai Barang yang dikirimkan atau sebesar 10x (sepuluh kali) lipat dari biaya pengiriman, diambil mana yang paling rendah, dengan nilai penggantian maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan/atau sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) (apabila menggunakan asuransi).
    4. Idexpress akan melakukan penggantian klaim ganti rugi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah semua dokumen yang berisi informasi dan bukti kejadian Barang hilang atau rusak telah diajukan dan telah dilakukan proses investigasi atas klaim ganti rugi tersebut, dimana hasil investigasi tersebut menyatakan bahwa klaim ganti rugi akan ditanggung Idexpress, maka Idexpress akan melakukan penggantian biaya yang sudah ditentukan ke rekening Pengirim.
    5. Idexpress hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami pengirim akibat kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian karyawan atau agen IdExpress.
  7. Ketentuan IDexpress

    Saat menyerahkan barang kepada Idexpress, Pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman yang tertera pada syarat dan ketentuan ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan Idexpress dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.